Baca Juga: Prospek Kerja Teknik Biomedis Tinggi di Indonesia, Bisa Daftar ke IT Telkom Purwokerto
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ditutup sementara
10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat
11. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat, tanpa makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan jarak jauh, dengan menggunakan moda pesarat, bus, dan kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Untuk pesawat ditambah PCR H+2, atau swab antigen untuk moda transportasi lainnya
13. Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Satpol PP agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengetatan aktibitas terutama di poin 3.
14. Penguatan 3T (testing, tracing dan treatmen)
Baca Juga: 7 Karakter Manga Record of Ragnarok: Shuumatsu no Valkyrie, Banyak Mengundang Kontroversi
Daftar daerah PPKM Darurat, termasuk wilayah Banyumas Raya, yakni Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga dan Kebumen.
1. Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu