UMK Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2022

1 Desember 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi. UMK Banjarnegara Terendah, Simak Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023.* /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Tengah dinyatakan naik 8,01 persen, berikut daftar legkap Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 di Provinsi Jawa Tengah selengkapnya.

Belum lama ini Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi menjadi sebesar Rp1.958.169,69 pada tahun 2023 atau naik 8,01% dari sebelumnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin, 28 November 2022.

Ganjar pranowo menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi tersebut berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Jawa Tengah Tahun Depan

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” Ungkap Ganjar pada saat konferensi pers.

Sekedar informasi bagi Anda, nilai alfa yang dimaksud oleh Ganjar Pranowo dalam keterangan pers tersebut merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan tentang kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Dalam menentukan nilai αlfa tersebut juga harus mempertimbangkan mengenai produktivitas dan juga perluasan kesempatan kerja.

Lebih lanjut Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa data yang digunakan dalam menghitung penyesuaian dari nilai upah minimum didasarkan pada data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

Baca Juga: Berapa Kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Sumedang Jika UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen?

Pada konferensi pers tersebut, selain mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023. Ganjar Pranowo juga menjelaskan kondisi ekonomi Jawa Tengah terkini.

Ganjar mengungkapkan bahwa inflasi Jawa Tengah berada di angka 6,4%. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,37% serta nilai αlfanya adalah 0,3.

Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Selain berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022, UMP 2023 Jawa Tengah ini juga berlaku untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Berapa Kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023?

Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki kualifikasi tertentu dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan upah lebih besar dari UMP 2023 yang telah ditetapkan.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ungkap Ganjar.

Kemudian Ganjar Pranowo juga mengingatkan agar Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah agar bisa segera menyesuaikan besaran Upah Minimum Kabupaten agar sesuai dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” ujar Ganjar.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8 Persen! Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?

UMK 2023 masing-masing kabupaten akan diumumkan Gubernur Jawa Tengah maksimal pada 7 Desember 2023. 

Berikut daftar lengkap dari Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 Jawa Tengah selengkapnya:

1. Kota Semarang Rp2.835.021,29

2. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89

3. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

4. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

5. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26

6. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

7. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

8. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

9. Kota Salatiga Rp2.128.523,19

10. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11

11. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

12. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023

14. Kota Surakarta Rp2.035.720,17

15. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

16. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

17. Kota Tegal Rp2.005.930,52

18. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

19. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

20. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

21. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

22. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04

23. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

24. Kota Magelang Rp1.935.913,27

25. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

26. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

27. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

28. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

Baca Juga: Berapa Besaran UMK 2023 Jawa Tengah Per Kabupaten? Cek Dulu Daftar UMK Klaten, Solo Hingga Banjarnegara 2022

29. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10

30. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

31. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

32. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

33. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56

34. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,1

Demikian informasi mengenai Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah atau UMP 2023 dan juga daftar lengkap dari UMK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rozak Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler