SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023

7 Desember 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi pekerja. SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023.* /Unsplash/timvanderkuip

PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK di Provinsi Jawa Tengah untuk kenaikan UMP 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK untuk Provinsi Jawa Tengah yang akan berlaku per 1 Januari 2023.

Pengumuman UMK 2023 Jawa Tengah tersebut dilakukan Ganjar Pranowo di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, pada hari ini Rabu, 7 Desember 2022.

Dari besaran Upah Minimum Kabupaten Kota yang diumumkan Ganjar hari ini, UMK tertinggi untuk tahun 2023 masih berasal dari Kota Semarang dengan besaran nominal sebesar Rp3.060.350,57.

Baca Juga: Resmi! Daftar UMK 2023 Jawa Tengah Ditetapkan Ganjar Pranowo Hari Ini 7 Desember 2022, Terendah Banjarnegara

Sementara untuk Upah Minimum terendah masih berasal dari Kabupaten Banjarnegara dengan nominal sebesar Rp1.958.169,69.

Besaran UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023 karena berdasarkan hasil perhitungan UMK Banjarnegara masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” ungkap Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga menyampaikan bahwa dalam menetapkan UMK 2022 bukanlah hal yang mudah lantaran berbagai dinamika yang harus dihadapi selama proses penetapan Upaha Minimum Kabupaten Kota tersebut.

Baca Juga: 10 Kabupaten dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa Tengah, Cilacap dan Semarang, Banyumas? Sesuai UMP 2023 Jateng?

Seperti perbedaan mengenai besaran Upah Minimum yang diusulkan oleh Kabupaten Kota di Jawa Tengah.

Namun segala dinamika tersebut berhasil diselesaikan dalam proses diskusi yang dilakukan sebelum penetapan UMK 2023.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Bagi Anda yang penasaran dengan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Tahun 2023 di Jawa Tengah, berikut daftar selengkapnya:

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Resmi Naik! UMK Semarang, Demak, dan Kendal Masuk 5 Peringkat Tertinggi Upah Minimum 2023?

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94

4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04

5. Kabupaten Purworejo Rp2.043.902,33

6. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,98

7. Kabupaten Magelang Rp2.236.776,91

8. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712,29

9. Kabupaten Klaten Rp2.152.322,94

10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247,70

11. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32

12. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483,64

13. Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00

14. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569,04

15. Kabupaten Blora Rp2.040.080,17

Baca Juga: UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

16. Kabupaten Rembang Rp2.015.927,08

17. Kabupaten Pati Rp2.107.697,44

18. Kabupaten Kudus Rp2.439.813,98

19. Kabupaten Jepara Rp2.272.626,63

20. Kabupaten Demak Rp2.680.421,39

21. Kabupaten Semarang Rp2.480.988,00

22. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569,32

23. Kabupaten Kendal Rp2.508.299,90

24. Kabupaten Batang Rp2.282.025,72

25. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,90

26. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783,00

27. Kabupaten Tegal Rp2.106.237,58

28. Kabupaten Brebes Rp2.018.836,92

29. Kota Magelang Rp2.066.006,64

30. Kota Surakarta Rp2.174.169,00

Baca Juga: Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023

31. Kota Salatiga Rp2.284.179,97

32. Kota Semarang Rp3.060.348,78

33. Kota Pekalongan Rp2.305.822,66

34. Kota Tegal Rp2.145.012,11

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.69

Demikian informasi mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK di Provinsi Jawa Tengah untuk kenaikan UMP 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler