PORTAL PURWOKERTO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik aborsi “Klinik Bidan Sejahtra” di Kampung Cipacing Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten.
Klinik Bidan Sejahtera sudah beroperasi selama 14 tahun dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali. Tarif untuk menggugurkan kandungan Rp 2,5 juta setiap pasien.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, mereka adalah seorang bidan, perawat Klinik Bidan Sejahtra serta seorang pasien.
”Tiga orang pelaku tersebut masing masing seorang bidan berinisial NN (53), perawat ER (38) dan seorang pasien RY (23), seorang karyawan swasta yang menggunakan jasa dua pelaku untuk aborsi.
Baca Juga: Sudah Cek BPUM di Eform.bni.co.id? Segera Berakhir di Bulan November, Daftar Online Segera
Terbongkarnya praktik aborsi karena ada laporan masyarakat. Warga dilingkungan klinik mencurigai aktifitas dalam klinik.“Warga curiga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan,” kata Nunung dikutip Portal Purwokerto dari TribrataNews Polri Rabu 3 November 2020.
Keterangan dari warga kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan, dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.
”Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.
Baca Juga: Minggu Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Menerima
Janin Dibuang Saluran
Nunung manambahkan, dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan harga atau tarif per pasien itu Rp 2,5 juta.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui, janin dari hasil aborsinya usia di atas 3 bulan dibawa pulang pasien. Sedangkan janin yang usianya di bawah 3 bulan di buang ke saluran wastafel klinik.
Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Calwakot Semarang Hendrar Prihadi Positif Covid-19, Ganjar: Hati-hati Calon Lain
Atas perbuatannya itu, tersangka NN dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.***