Tega! Setelah Dicekoki Miras, Remaja di Kendal Digilir Enam Pemuda, Termasuk Pacarnya

- 30 November 2020, 18:21 WIB
Kabuid Humas Polda Jawa Tengah konferensi perst terkait penangkapan lima pemuda yg menggilir remaja dibawah umur , dengan dicekoki Conyang terlebih dahulu, beberapa saat lalu
Kabuid Humas Polda Jawa Tengah konferensi perst terkait penangkapan lima pemuda yg menggilir remaja dibawah umur , dengan dicekoki Conyang terlebih dahulu, beberapa saat lalu /dok Tribrata News Jateng

PORTAL PURWOKERTO – Malang nasib seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah di Kendal Jawa Tengah. Dia dicekoki minuman keras jenis Conyang hingga tidak sadarkan diri.

Gadis berusia 15 tahun ini kemudian diperkosa oleh pacarnya dan selanjutnya di gilir dengan lima temannya yang lain.

Enam pelaku yaitu, T (23) yang merupakan pacar korban, RD (26), S (19), TM (29) dan Am (28), Rd (26) yang masih dalam pencarian.

Baca Juga: Siapkan PTM di 2021, Mendikbud Nadiem Makarim: Ancaman Putus Sekolah Besar Jika Terlalu Lama PJJ

Kejadian ini berawal pada 3 Oktober 2020, saat T dan teman-temannya pesta minum-munuman keras di sebuah rumah di Kaliwungu. T kemudian mengundang korban yang sudah menjadi pacarnya sekitar 3 bulan.

Dalam kondisi mabuk tersebut, tarjadi aksi persetubuhan oleh T, dan tidak hanya itu, teman-temannya yang lain pun ikut melakukan hal sama.

Baca Juga: Kontak dengan Ketua PBNU yang Positif Covid-19, Mahfud MD Lakukan Swab

“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2-3 bulan, kemudian, mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras sehingga si korban mabuk, dan kemudian dibiarkan oleh sang pacar dicabuli sama teman-teman yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata New Jateng.

Lebih bejadnya lagi, aksi tersebut tidak hanya dilakukan di satu tempat saja, akan tetapi di beberapa tempat, pada hari yang sama.  

Baca Juga: Patah Hati, Selebgram dan Artis Bigo Ayu Wulantari Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4

“TKP ada di rumah kosong kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu,” katanya.

Kasus tersebut terugkap setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi pada 20 Oktober 2020. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku di beberapa tempat berbeda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Raport Merah Penganan Kasus Covid 19, Anies dan Ganjar Pranowo Kena Tegur

Mempertaangungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x