PORTAL PURWOKERTO - Jumlah daerah yang wajib Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari di Jawa Tengah terus bertambah.
Gubernur Jawa Tengah menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang (PPKM), Gubernur Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Baca Juga: Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan
Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.
Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Banyumas Raya 4 kabupaten meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Solo Raya meliputi 7 kabupaten/kota yakni Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya.Sebanyak 5 kabupaten, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).
Baca Juga: 7 Kantong Jenazah Diduga Penumpang Sriwijaya Air Siap Diidentifikasi oleh Tim DVI Polri
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain.
Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengijinkan penambahan sendiri.
Caranya yakni bekerjasama dengan organisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
Baca Juga: Innalillahi, Capt Didik Gunardi dan 2 Warga Jateng Korban Sriwijaya Air SJY 182 Yang Hilang Kontak
“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.***