Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online 2021 di Eform.bri.co.id/bpum Bisakah? Cek Faktanya dan Caranya!
Baca Juga: Selain Nusakambangan, Ada Rusa di Benteng Pendem Cilacap yang Menarik Wisatawan Berkunjung
Selanjutnya di sebuah hotel di Yogyakarta, lima sekawan ini membagi uang hasil kejahatan. Sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat.
“Uang hasil rampok dibagi, masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan jika informasi keberadaan komplotan rampok tersebut berada di Pangandaran. Tim Resmob yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
Baca Juga: Bikin Surat Pengangkatan PNS Palsu, Mantan ASN Purbalingga Tipu Korban Rp370 Juta
Baca Juga: Tak Ada Sengketa Pilkada, KPU Tetapkan Arif-Rita Paslon Terpilih Pilkada Kebumen
“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis, sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” kata AKBP Indra Mardiana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***