Perampok Rp561 Juta Milik Distributor Gas di Semarang, 'Didor’ Petugas di Ciamis

- 22 Januari 2021, 19:15 WIB
Kapolrestabes Semarang, Komber Irawan Anwar didampingi Dirkrimum Kombes Wihasto saat rilis kasus perampokan di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 22 Januari 2021.
Kapolrestabes Semarang, Komber Irawan Anwar didampingi Dirkrimum Kombes Wihasto saat rilis kasus perampokan di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 22 Januari 2021. /dok Humas Polda Jateng

PORTAL PURWOKERTO – Lima orang pelaku perampokan uang Rp561 juta milik distributor gas LPG di Karang Tempel Semarang, dilumpuhkan Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, Kamis, 20 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Empat dari lima pelaku di ’dor’ oleh petugas, karena berusaha melarikan diri. Para pelaku diamankan di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, setelah melakukan aksi pada Senin, 18 Januari 2021, skeitar pukul 7.45 WIB.

Lima pelaku yang diamankan yakni, Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yakni Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Warga Luar Cilacap Nginap di Hotel Bakal di 'Scanning'

Baca Juga: Bebas! Siapa Saja Boleh Makan, Siapa Saja Boleh Donasi di Rumah Makan Gratis Purwokerto

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan jika para pelaku ditangkap dalam pelariannya di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi penangkapannya tersebut sempat terekam oleh video warga sekitar. Penangkapan dilakukan di tengah jalan, para petugas langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku yang berada di dalam mobil warna hitam bernomor polisi Z-1834-UA.

Terdengar ada sekitar 9 tembakan pada video tersebut. Para pelaku juga langsung dibekuk oleh polisi yang berpakaian preman.

“Setelah merampok, para pelaku ini membuang sepeda motor di daerah Banyumanik, dan selanjutnya menyewa mobil menuju ke Salatiga, lalu dilanjutkan ke Yogyakarta,” ujar Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dir Krimum Komelbes Wihasto saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum'at, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online 2021 di Eform.bri.co.id/bpum Bisakah? Cek Faktanya dan Caranya!

Baca Juga: Selain Nusakambangan, Ada Rusa di Benteng Pendem Cilacap yang Menarik Wisatawan Berkunjung

Selanjutnya di sebuah hotel di Yogyakarta, lima sekawan ini membagi uang hasil kejahatan. Sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat.

“Uang hasil rampok dibagi, masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan jika informasi keberadaan komplotan rampok tersebut berada di Pangandaran. Tim Resmob yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.

Baca Juga: Bikin Surat Pengangkatan PNS Palsu, Mantan ASN Purbalingga Tipu Korban Rp370 Juta

Baca Juga: Tak Ada Sengketa Pilkada, KPU Tetapkan Arif-Rita Paslon Terpilih Pilkada Kebumen

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis, sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” kata AKBP Indra Mardiana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x