PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah mengetuk palu bahwa selama libur lebaran 2021 warga harus mengikuti aturan mudik 2021 terbaru.
Dalam aturan mudik 2021 terbaru, warga dilarang mudik selama 12 hari menjelang dan sesudah lebaran.
Banyak warga mengeluhkan aturan mudik 2021 terbaru tersebut. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun kedua mudik dilarang Pemerintah dengan alasan mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Dalam aturan mudik 2021 terbaru, warga tidak boleh mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 kecuali warga dengan pengecualian tertentu.
Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) suatu wilayah harus dikantongi.
Pos penjagaan di titik penyekatan mudik 2021 menyebar di berbagai perbatasan wilayah di Indonesia yang berlaku mulai tanggal tersebut.
Namun, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyiapkan tiga skenario terkait dengan aturan mudik 2021 terbaru.
Baca Juga: Warga Dilarang Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021 Kecuali Mudik Lokal di Kota-Kota Berikut