Dinhub Jateng Siapkan 3 Skenario Terkait Aturan Mudik 2021 Terbaru

- 16 April 2021, 12:19 WIB
Tangkapan layar Instagram terkait tiga skenario yang diterapkan Pemprov Jateng tentang aturan mudik 2021 terbaru yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Tangkapan layar Instagram terkait tiga skenario yang diterapkan Pemprov Jateng tentang aturan mudik 2021 terbaru yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah /


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah mengetuk palu bahwa selama libur lebaran 2021 warga harus mengikuti aturan mudik 2021 terbaru.

Dalam aturan mudik 2021 terbaru, warga dilarang mudik selama 12 hari menjelang dan sesudah lebaran.

Banyak warga mengeluhkan aturan mudik 2021 terbaru tersebut. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun kedua mudik dilarang Pemerintah dengan alasan mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Penyekatan Jalan Tikus Banyumas Dilakukan Selama Larangan Mudik 2021, Kakorlantas Polri: Sudah Dipetakan

Baca Juga: Ini Sanksi Pemudik Ngeyel Larangan Mudik Lebaran di Banyumas, Dari Putar Balik Sampai Penahanan Kendaraan

Dalam aturan mudik 2021 terbaru, warga tidak boleh mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 kecuali warga dengan pengecualian tertentu.

Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) suatu wilayah harus dikantongi.

Pos penjagaan di titik penyekatan mudik 2021 menyebar di berbagai perbatasan wilayah di Indonesia yang berlaku mulai tanggal tersebut.

Namun, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyiapkan tiga skenario terkait dengan aturan mudik 2021 terbaru.

Baca Juga: Warga Dilarang Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021 Kecuali Mudik Lokal di Kota-Kota Berikut

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x