PORTAL PURWOKERTO – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 atau UMP 2023 Jawa Tengah sudah ditetapkan akan naik sebesar 8,01 persen dari sebelumnya.
Dengan demikian, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar Rp 1.812.935.
Ketetapan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi ini disampaikan secara langsung oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah didasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Sebagai informasi, UMK 2023 masing-masing kabupaten kota di Jawa Tengah secara resmi belum diumumkan.
Untuk pengumuman resmi mengenai UMK 2023 masing-masing kabupaten kota rencananya akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
Sementara untuk UMK 2022 sendiri, dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi daerah yang memiliki Upah Minimun tertinggi dengan besaran sebesar Rp2.835.021,29.
Setelah Kota Semarang, disusul oleh Kabupaten Demak dengan besaran UMK 2022 sebesar Rp2.513.005,89, kemudian Kabupaten Kendal sebesar Rp2.340.312,28.
Pada posisi selanjutnya ditempati oleh Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kudus dengan besaran masing-masing sebesar Rp2.311.254,15 dan Rp2.293.058,26.
Sementara beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan besaran UMK 2022 terendah di bawah UMP 2023 Jawa Tengah.
Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki UMK 2022 di bawah UMP 2023 Jawa Tengah terdiri dari 7 kabupaten dengan besaran UMK 2022 antara Rp1.894.032,10 hingga Rp1.819.835,1.
7 kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Grobogan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Sragen.
Kemudian Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Banjarnegara menjadi dua daerah di Jawa Tengah dengan UMK 2022 terendah.
Berikut rincian dari besaran UMK 2022 7 kabupaten tersebut di atas yang berada di bawah UMP 2023 Jawa Tengah:
1. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
2. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
3. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
4. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
5. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
6. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
7. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,1
Demikian informasi mengenai Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah atau UMP 2023 dan daftar 7 kabupaten dengan besaran Upah Minimum Kabupaten terendah di bawah UMP 2023 Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.***