Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 8,01%
Informasi tambahan bagi Anda, besaran Upah Minimum 35 kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam artikel ini hanya bersifat perkiraan.
Secara resmi besaran UMK 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah akan diumumkam pada tanggal 7 Desember 2022.
Karena hanya bersifat perkiraan, maka besaran Upah Minimum tahun 2023 untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah bisa saja berbeda dengan besaran UMK yang ada di artikel ini.
Bagi Anda yang penasaran, berikut daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkpanya: