Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023

- 5 Desember 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum atau UMK di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023.*
Ilustrasi uang rupiah. Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum atau UMK di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023.* /Pixabay/ EmAji

11. Kabupaten Pekalongan Rp2.262.427,35

12. Kabupaten Magelang Rp2.248.559,94

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.229.664,69

14. Kota Surakarta Rp2.198.781,36

15. Kabupaten Klaten Rp2.177.074,79

Baca Juga: Berapa UMK Tegal, Brebes, dan Cilacap Tahun Depan? Segini Prediksinya Jika UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen

16. Kabupaten Boyolali Rp2.171.324,27

17. Kota Tegal Rp2.166.605,55

18. Kabupaten Sukoharjo Rp2.158.205,25

19. Kabupaten Purbalingga Rp2.156.759,82

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x