Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023
Lebih lanjut, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa prosentasi kenaikan UMK 2023 terendah berasal dari Kabupaten Kudus yang mengalamai kenaikan sebesar 6,4% dari UMK tahun 2022.
“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” ungkap Ganjar.
Ganjar Pranowo juga mengungkapkan bahwa prosentasi kenaikan Upah Minimum Kabuapten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 termasuk yang tertinggi di Indonesia.
“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujar Ganjar.
Berikut besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Tahun 2023 di Jawa Tengah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023:
1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94