Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023

- 7 Desember 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi uang. Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 atau Upah Minimum untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023.
Ilustrasi uang. Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 atau Upah Minimum untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023. /Maria Nofianti / PORTAL PURWOKERTO

Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023

Lebih lanjut, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa prosentasi kenaikan UMK 2023 terendah berasal dari Kabupaten Kudus yang mengalamai kenaikan sebesar 6,4% dari UMK tahun 2022.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” ungkap Ganjar.

Ganjar Pranowo juga mengungkapkan bahwa prosentasi kenaikan Upah Minimum Kabuapten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 termasuk yang tertinggi di Indonesia.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujar Ganjar.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Resmi Naik! UMK Semarang, Demak, dan Kendal Masuk 5 Peringkat Tertinggi Upah Minimum 2023?

Berikut besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Tahun 2023 di Jawa Tengah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah