Menantu Durhaka, Diberi Tumpangan Sejak 2019, Balasannya Terhadap Ibu Mertua Bikin Merinding

23 Mei 2021, 22:17 WIB
Rumah milik SR (68) warga di Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen rusak parah dirusak menantu durhaka /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO  - Menantu durhaka, sudah diberi tumpangan sejak 2019, mertua marah sedikit langsung dipukul lalu diancam  dengan kapak hingga rumahnya dirusak dan diobrak abrik.

Nasib menantu yang berinisial  RY (45) warga Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen berakhir  di kantor kepolisian Polres Kebumen. Di tangkap warga bersama aparat saat merusak rumah ibu mertua. 

Aksi amuk menantu berawal  kekesalan SR wanita berusia 68 tahun, ibu dari istri tersangka,terhadap menantunya.

Sebab yang sejak menikahi anaknya  IS  (40)  pada 2019, menantunya  tidak mau kerja. Terpaksa SR menumpang hidup anak dan menantunya di rumah di Desa Wotbuwono.

Baca Juga: Update Kasus Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Berawal dari Chat Whatsapp Pelaku

Akhir pekan lalu  SR kemudian mengusir RY dari rumahnya, tapi dia tidak terima sampai akhirnya pecah perang mulut.

"Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cekcok dengan," kata kata  AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman  Minggu 23 Mei 2021.

Tersinggung atas ucapan ibu mertua RY, marah lalu memukulnya di bagian mulut.

Menantu durhaka tersebut semakin gelap mata kemudian mengambil sebilah kapak dapur serta merusak perabot dan kamar milik SR.

Baca Juga: Viral Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda Selama Satu Bulan di Kalsel, Begini Kronologinya, Sempat Bebonceng Tiga

 "Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kapak," kata Aiptu Tugiman Minggu 23 Mei 2021.

Puas  membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar, tapi  kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Amuntai Menunggu di Dapur Sementara Korban Digilir

"Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kapak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu," katanya peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 22  Mei 2021.Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam. ***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler