PORTAL PURWOKERTO - Menantu durhaka, sudah diberi tumpangan sejak 2019, mertua marah sedikit langsung dipukul lalu diancam dengan kapak hingga rumahnya dirusak dan diobrak abrik.
Nasib menantu yang berinisial RY (45) warga Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen berakhir di kantor kepolisian Polres Kebumen. Di tangkap warga bersama aparat saat merusak rumah ibu mertua.
Aksi amuk menantu berawal kekesalan SR wanita berusia 68 tahun, ibu dari istri tersangka,terhadap menantunya.
Sebab yang sejak menikahi anaknya IS (40) pada 2019, menantunya tidak mau kerja. Terpaksa SR menumpang hidup anak dan menantunya di rumah di Desa Wotbuwono.
Baca Juga: Update Kasus Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Berawal dari Chat Whatsapp Pelaku
Akhir pekan lalu SR kemudian mengusir RY dari rumahnya, tapi dia tidak terima sampai akhirnya pecah perang mulut.
"Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cekcok dengan," kata kata AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman Minggu 23 Mei 2021.
Tersinggung atas ucapan ibu mertua RY, marah lalu memukulnya di bagian mulut.
Menantu durhaka tersebut semakin gelap mata kemudian mengambil sebilah kapak dapur serta merusak perabot dan kamar milik SR.
"Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kapak," kata Aiptu Tugiman Minggu 23 Mei 2021.
Puas membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar, tapi kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.
"Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kapak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu," katanya peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 22 Mei 2021.Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam. ***