Sipir Lapas Purwokerto Ditangkap Polres Cilacap Akibat Jual Narkoba, Ini Kata Kalapas Purwokerto

16 Juni 2021, 00:03 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi tersangka penyalahguna narkoba, yang seorang PNS di Lapas Purwokerto /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO – Polres Cilacap mengamankan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Lembaga Permasyarakatan Purwokerto, karena penyalahgunaan narkoba.

Tersangka berinisial AS (37) diamankan Polres Cilacap karena menjual dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang sudah 17 tahun menjadi PNS di Lapas ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.

Kini Polres Cilacap telah menahan tersangka, dan masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk membuka jaringan penjualan narkoba.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan Besar, Sipir di Lapas Purwokerto Jual Sabu, Dibekuk Polres Cilacap dengan BB 20 Gram Sabu

Saat ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto sedang mengusulkan pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhadap AS yang terlibat kasus narkoba tersebut.

Keputusan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim yang dibentuk oleh Lapas Purwokerto.

“Surat pemberhentian sementara sudah kami usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Tim Lapas Purwokerto,” ujar Kapalas Kelas IIA Purwokerto Sugito, dikutip Portal Purwokerto dari Antara Jawa Tengah, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Artis AN Ditangkap Karena Tersangkut Narkoba, Benarkah ANJI? Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Barat

Namun, apabila nantinya dalam persidangan, AS divonis bersalah, maka Lapas Purwokerto akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat.

Dengan diamankannya AS, dikatakan menjadi peringatan dan perhatian bagi petugas Lapas Purwokerto untuk tidak bersentuhan dengan narkoba. Karena sanksinya sangat jelas, yakni dipecat.

“Kami bekerja sama dengan BNNK Banyumas secara rutin menggelar tes urine bagi pegawai lapas maupun warga binaan pemasyarakatan. Kami pun secara rutin menggelar razia di blok hunian,” katanya.

Baca Juga: Anji Gunakan Ganja Sejak Desember 2020, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Etos Kerja Tak Optimal, AS Jawang Masuk Kerja

Sebelum di Lapas Puwokerto, AS diketahui pernah bertugas di Lapas Kelas IIA Cilacap, lalu dipindah ke Lapas Kelas IIB Plantungan Kendal, dan akhirnya dimutasi ke Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Dia baru dipindah ke Purwokerto skeitar 2-3 tahun ini. Pemindahan ini juga berkaitan dengan indispliner, karena sering tidak masuk kerja.

Kalapas Purwokerto Sugito mengatakan jika sejak tahun 2020 tidak diperbolehkan lagi masuk ke blok hunian warga binaan di Lapas Purwokerto. Hal ini berkaitan dengan kinerja, AS juga menunjukkan indikasi yang tidak optimal.

Baca Juga: NIK KTP Anda Lolos Penerima BPUM 2021, Penuhi 6 Syarat Ini agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair ke Rekening

Bahkan, saat Sugito dipindahtugaskan di Lapas Purwokerto, AS sudah dicekal dan mendapatkan tugas di administrasi umum.

“Batas pergerakannya hanya di ruang kantor administrasi umum ini. Jadi, yang bersangkutan itu memang sudah lama dicekal atau tidak boleh masuk lingkungan dalam lapas,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler