Polres Kebumen Ungkap Sindikat Narkoba dari Luar Daerah, Sita Sabu Seberat 32,29 Gram

29 Juli 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Narkoba, Polres Kebumen Ungkap Sindikat Narkoba dari Luar Daerah, Sita Sabu Seberat 32,29 Gram /Pikiran rakyat /

 

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen ungkap sindikat narkoba dari luar daerah, sita sabu seberat 32,29 gram.

Operasi ungkap sindikat narkoba ini dilaksanakan sejak bulan Januari hingga Juli 2022 oleh SatResnarkoba Polres Kebumen.

Hasilnya, SatResnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 32,29 gr narkotika jenis sabu dan 672 butir obat terlarang dari 20 kasus.

Dari 20 kasus yang diungkap itu, SatResnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 25 tersangka.

Peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap oleh SatResnarkoba Polres Kebumen bukan berasal dari Kebumen.

Baca Juga: Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Purwokerto, Polresta Banyumas Sita Hampir Setengah Kilogram Narkoba

Sindikat narkoba itu merupakan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat.

“Total barang bukti yang diamankan 32,29 gram sabu dan 672 butir obat-obatan. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan berjumlah 25 tersangka,”jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto.

Dalam kurun waktu tujuh bulan itu, ada kasus besar yang berhasil diungkap oleh Polres Kebumen.

Pada Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari mulai 9 sampai 28 Februari 2022 lalu tertangkap tiga tersangka.

Baca Juga: Polri Melakukan Penangkapan Sabu 1 Ton di Pengandaran Kapolri: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Kebumen pada operasi itu berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 12,1 gram.

Tiga tersangka yang berhasil dibekuk pada Februari lalu itu, satu berasal dari Purworejo dan dua dari Kebumen.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni inisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Kemudian LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren. Keduanya warga Kabupaten Kebumen.

Ungkap kasus ini dilaksanakan oleh Polres Kebumen pada hari Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Komika Coki Padede Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Sabu dan Satu Rekannya

Dilansir dari unggahan Instagram Polres Kebumen, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Para tersangka yang dengan sadar mengedarkan barang haram ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Di Kabupaten Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen," pungkas Kapolres Kebumen.

Kapolres Kebumen mengajak kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba.

Baca Juga: Oknum Polres Purbalingga Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Diamankan BNN Purbalingga

Jika ada gerak gerik, atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler