Buka Hari ini Pendaftaran PPK PPS Pilkada Kebumen 2024, KPU Kebumen Ini Jadwal Syarat Daftar Jika Ingin Lolos

23 April 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak, Info Pilkada Kebumen 2024 KPU Kebumen buka lowongan PPK dan PPS /Dok KPU

PORTAL PURWOKERTO - KPU Kabupaten Kebumen hati ini 23 April 2024 membuka pendaftaran rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Berikut jadwal dan syarat  untuk anggota PPK dan PPS Pilkada Kebumen, ini jumlah yang ditetapkan KPU Kebumen. pendaftaran  secara terbuka untuk masyarakat umum mulai hari ini.

Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan KPU Kabupaten Kebumen untuk Pilkada Serentak 27 November 2024  sebanyak 130 orang atau sesuai dengan jumlah pada Pemilu Pilpres  dan Pileg 2024.

Informasi tertulis dari KPU Kebumen menyebutkan, setiap kecamatan akan memiliki lima Anggota PPK, dan dengan total 26 kecamatan, maka jumlah Anggota PPK yang dibutuhkan adalah 130 orang.

Untuk Anggota PPS pada Pilkada 2024, KPU Kebumen menetapkan jumlah total sebanyak 1.380 orang. Atau setiap desa/kelurahan akan memiliki tiga orang Anggota PPS.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI! Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada Banyumas 2024 Lengkap, Penuhi Syarat Berikut Jika Ingin Lolos

Jumlah total 1.380 anggota PPS untuk kebutuhan Pilkada Serentak Kebumen disesuaikan dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kebumen, yaitu 449 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan.

KPU Kebumen juga menyebutkan,  jika pendaftaran Calon Anggota PPK akan dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS akan berlangsung pada 2-8 Mei 2024.


KPU telah menetapkan metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 
Proses pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan melalui metode seleksi terbuka.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi anggota PPK dan PPS. 
Dengan metode seleksi terbuka, diharapkan masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi sebagai calon anggota PPK dan PPS, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Cara Daftar PPK Kebumen

Untuk mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kebumen  berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Jumlah TPS Pilbup Banyumas 2024 Dipastikan Berkurang, Ini Alasannya! Cek Jumlah TPS Pilkada Banyumas 2024

-Kirimkan dokumen persyaratan melalui situs resmi https://siakba.kpu.go.id mulai tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024, dari pukul 8.00 hingga 16.00 WIB.

-Pendaftaran ditutup pada tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 WIB.

-Setelah mengirimkan dokumen melalui platform Siakba, para pendaftar diharapkan juga menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Kebumen  paling lambat pada Hari Sabtu, 4 Mei 2024, sebelum pukul 16.00 WIB.

-Syarat Calon Anggota PPK Kebumen

Untuk menjadi calon anggota PPK di Kebumen , Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia minimal 17 tahun.

c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Bakal Rekrut 135 PPK, Pendaftaran Dibuka Sampai 29 April, Ini Syaratnya

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.

f. Berdomisili di wilayah kerja PPK dengan bukti KTP.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

Adapun jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:

-Jadwal pembentukan PPS: 2 Mei 2024 hingga 25 Mei 2024.
-Jadwal pembentukan Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024.
-Jadwal pembentukan KPPS: 17 September 2024 hingga 7 November 2024.
-Jadwal pembentukan Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024.
-Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
-Masa kerja KPPS: 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

KPU Kabupaten Kebumen  mensyaratkan kandidat yang akan mendaftar sudah melaksanakan  pemeriksaan kesehatan  seperti  pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta  kolesterol. Pemeriksaan Kesehatan PPK PPS untuk  meminimalisir kejadian kecelakaan kerja pada Badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 27 November 2024 mendatang.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler