PORTALPURWOKERTO- Bagi yang ingin bepergian, swab antigen adalah salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang akan pergi menggunakan moda transportasi kereta api maupun mobil pribadi.
Bagi yang ingin bepergian ke luar kota, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, hingga tanggal 8 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga: Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, Warganet Trendingkan #IndonesiaRaya di Sosmed, Pertanda Apa Ini?
Bagi yang tak bisa melakukan rapid test antigen di rumah sakit, bisa mengunjungi stasiun.
Saat ini beberapa stasiun kereta api melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Tarifnya sangat terjangkau, hanya Rp105 ribu untuk satu kali pemeriksaan dengan menunjukkan kode booking tiket kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Masih Positif Covid-19, Pasien RSD Wisma Atlet yang Sebarkan Konten Asusila jadi Tersangka
Melalui akun resmi Instagram @keretaapikita pada Rabu (24/12/2020), pihak PT Kereta Api menginfokan, sudah ada 15 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen.