Angka Covid-19 Capai 3.989 Kasus, Apakah Cilacap akan Ikut PSBB Jawa-Bali?

- 6 Januari 2021, 21:49 WIB
Tangkapan Layar unggahan Bupati banyumas Ir Achmad Husein di akun Instagram
Tangkapan Layar unggahan Bupati banyumas Ir Achmad Husein di akun Instagram /Instagram @ir_achmadhusein

“Ada postingan tentang PSBB Jawa-Bali itu termasuk Banyumas Raya, tapi belum jelas yang dimaksud kabupaten mana saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meskipun demikian, pihaknya akan membahas hal tersebut pada Kamis, 7 Januri 2021 bersama dengan Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cilacap. 

“Belum (ada PSBB), besok akan Kita bahas,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Divaksin 13 Januari 2021, Hari itu Wapres Ma'ruf Amin Tak Akan Divaksin, Kenapa?

Apabila Cilacap menjadi wilayah yang ikut pemberlakuan PSBB, ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi. Mulai dari membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sehingga tidak diperbolehkan ada kegiatan tatap muka di sekolah.

Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Meskipun demikian, ada pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Resep Kuno Kuliner Baturraden Mie Tayel Mbah Karis Wajib Dicoba Jika Kangen Liburan di Purwokerto

Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Serta diberlakukan take away atau delivery bagi rumah makan. Apabila makan dan minum di tempat, maka maksimal tamu hanya dibatasi 25 persen.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah