Selain itu, serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***
Selain itu, serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***
Editor: Yumi Karasuma
Sumber: jatengprov.go.id