Baca Juga: Sinopsis The Colony, Ketika Cuaca di Bumi Tak Terkendali Lagi
Namun, pemberlakuan PSBB ini, tidak dilakukan ke semua Kabupaten/Kota di provinsi yang ada di Jawa-Bali. Salah satu provinsi yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali yakni, Jawa Tengah. Ada beberapa wilayah yang akan diberlakukan PSBB ini, yakni, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan jika PSBB ini dilakukan di daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
“Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan Saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” ujar Ganjar seperti dikutip Portal Purwokerto dari Jatengprov.go.id.
Baca Juga: Kebangetan, Mabuk Miras Temennya Dipukuli Dengan Botol Miras, Luka Di Kepala Dapat 103 Jahitan
Baca Juga: Tenang! Formasi Guru CPNS Masih Dibuka, Nadiem Makarim: Tahun Ini Fokus Perekrutan Bagi Guru Honorer
Seperti diketahui, wilayah Banyumas Raya diantaranya seperti Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.
Menanggapi akan adanya rencana pemberlakuan PSBB di Banyumas Raya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, mengatakan jika belum mendapatkan penjelasan dari provinsi terkait dengan rencana pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.
Terutama, apakah Cilacap masuk menjadi kabupaten yang akan diberlkaukan PSBB di wilayah Banyumas Raya.
Baca Juga: Tahu dan Tempe Hilang di Pasar, Polri Turun Tangan Ancam Importir Penimbun Kedelai