PORTAL PURWOKERTO -
Tim Yustisia Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah mengerahkan tim patroli keranda mayat. Salah satu bentuk sanksi untuk penegakan protokol kesehatan selama berlangsung pembatasan kegiatan masyarakat PPKM atau PSBB
PPKM dimulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pelanggar prokes akan dikenai sanksi dengan dimasukkan ke dalam keranda.
“Sanksi kepada pelanggar adalah dimasukkan kedalam keranda mayat. Tim Yustisia sudah menyiapkan 7 keranda,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada Portal Purwokerto Senin.
Baca Juga: Ayah Ju Kyung Sudah Merestui Hubungan Anaknya dengan Suho? Ini Bocoran Drakor True Beauty Episode 9
Tujuh keranda yang disiapkan kondisinya bersih, termasuk kain pembungkus mayat. Sudah disemprot dengan desinfektan.
Patroli keranda akan dilakukan di sejumlah titik keramaian seperti pasar pasar termasuk pasar hewan pasar, alun alun, komplek GOR, kafe, swalayan, wilayah perbatasan sebagai lokasi penyekatan.
Patroli keranda akan digelar siang hingga patroli malam hari. Selama PPKM Purbalingga menerapkan jam malam.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Program Acara Trans7, 11 Januari 2021, Ada Kakak Beradik Podcast yang Serem Abis!
Patroli keranda salah satu sanksi yang disiapkan penegakan prokes selama PPKM.