Kena Teguran, Kafe di Kedungbanteng Tak Patuhi Aturan PSBB Banyumas, Maksimal 25 Persen Kapasitas

- 11 Januari 2021, 20:27 WIB
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro memberi himbauan serta teguran kepada satu kafe Karena tak patuhi aturan PSBB Banyumas pada Senin, 11 Januari 2021
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro memberi himbauan serta teguran kepada satu kafe Karena tak patuhi aturan PSBB Banyumas pada Senin, 11 Januari 2021 /Polsek Kedungbanteng Banyumas

Baca Juga: Sering Pergoki Selingkuh, Anak Kandung Laporkan Ibu di Demak Menolak Mediasi, Mengapa?

Pemkab Banyumas juga menerapkan jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan angkringan dan juga warung tenda diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 22.00 dengan melaksanakan protokol kesehatan dan hanya menerima layanan dibawa pulang.

Aturan PSBB Banyumas untuk tempat wisata dan hiburan lainnya sementara ditutup hingga 14 hari ke depan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polsek Kedungbanteng Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x