Baca Juga: Sering Pergoki Selingkuh, Anak Kandung Laporkan Ibu di Demak Menolak Mediasi, Mengapa?
Pemkab Banyumas juga menerapkan jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan angkringan dan juga warung tenda diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 22.00 dengan melaksanakan protokol kesehatan dan hanya menerima layanan dibawa pulang.
Aturan PSBB Banyumas untuk tempat wisata dan hiburan lainnya sementara ditutup hingga 14 hari ke depan.***