Patuhi Aturan PPKM Cilacap yang Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ada yang Dilonggarkan, Cek di Sini

- 26 Januari 2021, 11:14 WIB
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan di Pos Mergo Dayeuhluhur, perbatasan Cilacap-Jawa Barat. pelaku perjalanan yang akan masuk ke Cilacap dilakukan rapid tes antigen di tempat selama pelaksanaan PPKM Cilacap
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan di Pos Mergo Dayeuhluhur, perbatasan Cilacap-Jawa Barat. pelaku perjalanan yang akan masuk ke Cilacap dilakukan rapid tes antigen di tempat selama pelaksanaan PPKM Cilacap /dok Dinas Perhubungan Cilacap
  1. Masuk Kabupaten Cilacap bagi warga di luar Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen) diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
  2. Bagi warga Banyumas Raya yang ingin memasuki Cilacap wajib menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat domisili. Bagi warga yang memiliki aktivitas perjalanan secara rutin menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal dari instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah TKW Asal Cilacap yang Meninggal di Hongkong Langsung Dimakamkan

Itulah aturan yang wajib dipatuhi warga masyarakat yang berada di wilayah Cilacap selama pelaksanaan PPKM di Cilacap yang diperpanjang hingga 8 Januari 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x