- Masuk Kabupaten Cilacap bagi warga di luar Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen) diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
- Bagi warga Banyumas Raya yang ingin memasuki Cilacap wajib menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat domisili. Bagi warga yang memiliki aktivitas perjalanan secara rutin menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal dari instansi tempat bekerja.
Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah TKW Asal Cilacap yang Meninggal di Hongkong Langsung Dimakamkan
Itulah aturan yang wajib dipatuhi warga masyarakat yang berada di wilayah Cilacap selama pelaksanaan PPKM di Cilacap yang diperpanjang hingga 8 Januari 2021 mendatang.***