Polisi Tetapkan Satu Tersangka Petasan Meledak di Gandrungmangu Cilacap, Akan Diledakkan di Hari Raya

- 5 Mei 2021, 11:55 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan barang bukti gulungan kertas yang akan diisi dengan bahan petasan, dan akan diledakkan di Hari Raya Idul FItri.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan barang bukti gulungan kertas yang akan diisi dengan bahan petasan, dan akan diledakkan di Hari Raya Idul FItri. /Renny T Hamzah/dok Humas Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Polres Cilacap telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan meledaknya petasan di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Petasan meledak seberat 5,5 kg, di Gandrungmangu ini terjadi pada Jumat, 30 April 2021, pukul.15.30 WIB.

Akibat ledakan petasan tersebut, dua rumah milik Bani Dohan (29) dan Tasimin (50) warga Dusun Gebangsari RT 5 RW 7 Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu hancur.

Baca Juga: Ngeri, Petasan 5,5 Kg Meledak di Gandrungmangu Cilacap, Dua Rumah Rusak Parah

Baca Juga: 5 Fakta Petasan Meledak di Gandrungmangu Cilacap, Suaranya Bikin Warga Kaget

Tembok dan atap rumah hancur, hanya tersisa rangka. Meskipun masih ada tembok yang kokoh berdiri. Meskipun demikian tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Karena dua rumah itu dalam keadaan kosong, tidak berpenghuni.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika setelah dilakukan penyelidikan petugas menetapkan satu orang tersangka, yakni pemilik bahan petasan tersebut.

“Satu orang sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Cilacap,” katanya, usai pemusnahan miras, petasan dan knalpot racing, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut Kapolres, pemilik bahan petasan, merupakan juga pemilik rumah yang hancur akibat petasan meledak tersebut.

Baca Juga: Klaster Mushola Di Banyumas, 33 Positif Covid, Mushola Al Ikhlas Ditutup Warga Berjamaah di Rumah Saja

Bahkan, bahan petasan tersebut akan dibuat petasan dengan ukuran besar. Karena petugas juga telah menyita gulungan kertas dengan ukuran besar yang akan diisi dengan bahan peledak.

“Tersangka ini merupakan pembeli, dan saat ini petugas masih mengejar penjual petasan,” katanya.

Adanya kejadian tersebut, petugas melakukan razia petasan di sejumlah tempat. Ada sekitar 23 ribu petasan berbagai ukuran berhasil diamankan, dan disita. Selanjutnya, di musnahkan dengan diledakkan oleh tim Gegana. 

Baca Juga: 212 Mart Investasi Bodong atau Investasi Syariah? Mantan Aktivis ICW Tanyakan Kondisi 212 Mart di Daerah

Sebelumnya, Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan jika sudah menerjunkan tim indetifikasi dan tim penyidik.

“Polsek dan Polres bekerjasama dan saat ini sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti,” ujar Kasat kepada wartawan, Sabtu, 1 Mei 2021.

Untuk mengetahui kronologis kejadian, Polisi juga sudah meminta keterangan para saksi.

"Ada 8 saksi yang sudah diperiksa, saat ini dugaan sementara obat petasan yang meledak di rumah kosong," katanya.

Untuk korban jiwa, kata Kasat tidak ada korban, karena rumah tersebut merupakan rumah kosong dan tidak berpenghuni.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Knalpot Racing, Ribuan Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan Polres Cilacap

Ledakan petasan itu menyebabkan rumah berdinding bata berukuran 7x12 meter yang belum dipleater hancur. Atap rumah hanya menyisakan rangka, tembok juga beberapa diantaranya ambruk.

Akibat kejadian petasan meledak tersebut, dua rumah mengalami rusak parah. Diperkirakan kerugian mencapai Rp120 juta.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x