Pelaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.
Bagi yang belum melakukan Daftar UMKM Online sebelumnya, wajib memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM. Berikut ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki Kartu Keluarga
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui website OSS DPMPTSP, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? Tenang, Ada Bantuan Wirausaha 2021 Cair Rp7 Juta, Begini Cara Daftar