Namun, apabila nantinya dalam persidangan, AS divonis bersalah, maka Lapas Purwokerto akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Dengan diamankannya AS, dikatakan menjadi peringatan dan perhatian bagi petugas Lapas Purwokerto untuk tidak bersentuhan dengan narkoba. Karena sanksinya sangat jelas, yakni dipecat.
“Kami bekerja sama dengan BNNK Banyumas secara rutin menggelar tes urine bagi pegawai lapas maupun warga binaan pemasyarakatan. Kami pun secara rutin menggelar razia di blok hunian,” katanya.
Baca Juga: Anji Gunakan Ganja Sejak Desember 2020, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Etos Kerja Tak Optimal, AS Jawang Masuk Kerja
Sebelum di Lapas Puwokerto, AS diketahui pernah bertugas di Lapas Kelas IIA Cilacap, lalu dipindah ke Lapas Kelas IIB Plantungan Kendal, dan akhirnya dimutasi ke Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Dia baru dipindah ke Purwokerto skeitar 2-3 tahun ini. Pemindahan ini juga berkaitan dengan indispliner, karena sering tidak masuk kerja.
Kalapas Purwokerto Sugito mengatakan jika sejak tahun 2020 tidak diperbolehkan lagi masuk ke blok hunian warga binaan di Lapas Purwokerto. Hal ini berkaitan dengan kinerja, AS juga menunjukkan indikasi yang tidak optimal.
Bahkan, saat Sugito dipindahtugaskan di Lapas Purwokerto, AS sudah dicekal dan mendapatkan tugas di administrasi umum.