Para tersangka yang dengan sadar mengedarkan barang haram ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Di Kabupaten Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen," pungkas Kapolres Kebumen.
Kapolres Kebumen mengajak kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba.
Baca Juga: Oknum Polres Purbalingga Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Diamankan BNN Purbalingga
Jika ada gerak gerik, atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.***