Korban sempat menolak namun pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolahnya kalau permintaannya tidak dituruti.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah menahan pedihnya kelakuan bejat ayah kandungnya tersebut. Perbuatan tidak senonoh kembali diulangi pelaku di tahun 2023, tepatnya di bulan September.
Namun kali ini korban menceritakannya kepada nenek dan kakeknya. Kakek dan nenek yang kaget mendengar cerita cucunya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Petugas yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti yang cukup lantas bergegas melakukan penangkapan.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut", kata Kompol Agus Supriadi S.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***