Polres Kebumen Grebeg SMK dan SMA, Tertibkan Knalpot Brong!

- 17 Januari 2024, 16:25 WIB
Polres Kebumen mengecek kendaraan yang dipakai siswa-siswi SMA/SMK di Kebumen.*
Polres Kebumen mengecek kendaraan yang dipakai siswa-siswi SMA/SMK di Kebumen.* /dok Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen mendatangi sekolah-sekolah terutama SMA dan SMK di Kebumen, untuk melakukan razia knalpot brong.

Penertiban knalpot brong ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen zero knalpot brong, yang masih terus diupayakan oleh Polres Kebumen.

Polres Kebumen menjadikan sejumlah sekolah sasaran atau target untuk bisa menekan angka pelanggaran sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai kendaraan sehari-hari.

SMK Taman Karya Madya Kebumen menjadi salah satu sekolah yang masuk jadwal penertiban knalpot brong oleh Polsek Kebumen pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Polres Kebumen Komitmen Upayakan Kebumen Zero Knalpot Brong di Tahun 2024

Polsek Kebumen didampingi guru dan karyawan melakukan penertiban knalpot brong dengan menyisir tempat parkir kendaraan roda dua para siswa.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, mayoritas pelanggar knalpot brong di Kebumen adalah remaja dengan status pelajar.

Sehingga sekolah-sekolah di Kebumen menjadi tempat sosialisasi dan penertiban knalpot brong yang diprioritaskan oleh pihak Polres Kebumen.

"Kami sangat beruntung sekolah di Kebumen mendukung kami (Polres Kebumen). Karena masalah knalpot brong adalah masalah kita bersama," jelas AKP Heru pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

Pada kegiatan penertiban di SMK Taman Karya Madya Kebumen, ternyata masih ditemukan beberapa motor dengan knalpot brong yang terpasang.

Para siswa pemilik motor knalpot brong tersebut diminta oleh petugas Polsek Kebumen untuk segera mengganti knalpot motornya dengan standar pabrik.

KP Heru juga menjelaskan bahwa ruang gerak pelanggaran motor knalpot brong makin sempit. Kini sekolah yang semula mungkin dianggap aman tak lagi demikian.

Rencananya pihak Polres Kebumen akan melakukan jadwal penertiban knalpot brong secara berkala ke sekolah-sekolah di Kebumen.

"Kami memohon dukungan semua pihak untuk tak lagi memasang knalpot brong," ungkap AKP Heru.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Pengguna Knalpot Brong Mayoritas Pelajar SMA, Tim Gabungan Lakukan Razia

Sebelum adanya penertiban ke sekolah, Polres Kebumen telah banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong yang bising.

Masyarakat Kebumen merasa resah dengan suara knalpot brong yang dikendarai oknum tidak bertanggung jawab, sehingga kenyamanan lingkungan terganggu.

Pasal 285 Ayat 1 UULAI sendiri bisa menjerat para pengendara knalpot brong, dan bisa didenda paling banyak Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas dan dijelaskan oleh AKP Heru. Disebutkan juga bahwa motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB, sedangkan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB.

Sat Lantas Polres Kebumen sendiri saat melakukan pengujian suara knalpot brong, hasilnya motor dengan knalpot brong memiliki suara bising di atas ambang yang ditentukan.

Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah