PORTAL PURWOKERTO – Pelaku usaha mikro kembali mendapatkan bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Masing-maisng pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk tahun ini. Tahun 2021 ini ada tambahan penerima dari pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha.
Ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro di tahun ini, baik yang pernah menerima pada tahun 2021, maupun yang bari mendapatkan bantuan usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Namun tidak semua pelaku usaha mikro menerima bantuan UMKM dari pemerintah. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM maupun bantuan PNM Mekar.
Pasalnya, pelaku usaha tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD, atau sedang dalam menerima kredit usaha atau pembiayaan dari bank.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar melalui instansi terkait atau lembaga penyalur resmi dari pemerintah, bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut.
Bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021? Ada dua cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM ini, dan pengecekan dilakukan secara daring atau online.
Pastikan Anda mengecek penerima melalui akun resmi dari pemerintah. Pasalnya, saat ini banyak beredar di media sosial yang menyebutkan link atau laman tidak resmi.
1. Cek penerima bantuan BLT UMKM tahap 3 melalui eform BRI
Cek penerima eform bri tahap 3 dengan klik eform BRI:
a. Klik e-form BRI di https//eform.bri.co.id/bpum, bukan eform.bri.co.id/bpom
b. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
c. Klik proses inquiry
d. Apabila keluar keterangan berwarna hijau dan ada nama Anda serta NIK, maka termasuk menjadi penerima.
e. Apabila terdaftar, maka segera ke BRI untuk mencairkan
Baca Juga: Ini Cara Daftar PPPK Tahun 2021 Online, Bukan Lewat SSCN BKN loh!
2. Cek penerima bantuan BLT UMKM melalui e-form BNI PNM Mekar
Bagi nasabah PNM Mekar cara cek bantuan PNM Mekar melalui e-form BNI:
a. Login laman banpresbpum.id. Ingat bukan melalui laman e-Form BNI Mekar atau eform.bni.co.id UMKM Mekar, ataupun melalui banpresbpum.co.id.
b. Masukan nomor NIK pada laman tersebut
c. Lalu Klik cari
d. Apabila ada namamu terdaftar sebagai penerima, segera lakukan pembukaan blokir. Dengan mendatangi BNI, dengan membawa berkas seperti KTP, buku tabungan, ATM.
e. Selanjutnya mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disediakan bank. Uang bisa dicairkan beberapa jam setelah dilakukan pembukaan blokir.
Baca Juga: Cara Tidur Cepat Hanya 1 Menit, Untuk Penderita Insomnia yang Viral di TikTok
Saat akan mencairkan ke bank BRI maupun BNI, pelaku usaha harus membawa syarat untuk mencairkan bantuan, diantaranya:
a. Bawa buku tabungan
b Bawa kartu ATM
c. Bawa KTP
d. Mengisi formulir Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disiapkan pihak bank
d. Memperlihatkan sebagai penerima BPUM melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Disarankan kepada seluruh pelaku usaha, jangan mudah percaya dengan setiap informasi yang didapat. Pastikan berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.***