Ingin Aman Dalam Melakukan Pinjaman Online? Penting Untuk Diperhatikan Hal-Hal Berikut Ini

8 Desember 2021, 21:23 WIB
Ingin Aman Dalam Melakukan Pinjaman Online? Penting Untuk Diperhatikan Hal-Hal Berikut Ini /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin aman dalam melakukan pinjaman online, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.

Perusahaan penyedia jasa pinjaman online semakin lama semakin banyak jumlahnya, namun dari fenomena tersebut justru berbanding terbalik dengan jumlah penyedia jasa pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK yang justru semakin hari, semakin menyusut jumlahnya.

Seperti diketahui bersama, bahwa OJK secara rutin melakukan rilis informasi di laman resminya ojk.go.id terkait daftar perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi dari OJK.

Baca Juga: CATAT! Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 yang Cocok untuk Modal Usaha Kecil! Pastikan Aman dengan Bunga Terendah

Dari rilis tersebut jika diperhatikan secara seksama, jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal justru semakin sedikit jumlahnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan rilis dari Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal telah diblokir oleh kemenkominfo karena tidak memiliki izin operasional resmi dari OJK yang justru lebih banyak jumlahnya daripada jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal.

Hal semacam ini seharusnya menjadi catatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama bagi mereka yang ingin melakukan pengajuan pinjaman online.

Baca Juga: Pilih Pinjol Tenor 30 Hari Atau Tenor Panjang Cair Hitungan Menit? Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK 2021

Sikap kehati-hatian perlu dimiliki sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, karena sudah banyak berita yang beredar terkait konsekuensi yang harus dihadapi oleh masyarakat pada saat melakukan pinjaman online kepada perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal.

Keberadaan aplikasi pinjaman uang online terutama yang ilegal pun semakin meresahkan masyarakat, hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami informasi yang benar terkait pinjaman online.

Berbagai iming-iming yang dilakukan perusahaan aplikasi pinjaman online terkadang juga membuat masyarakat gelap mata sehingga tidak lagi memikirkan legalitas dari perusahaan aplikasi pinjaman online tersebut.

Baca Juga: 10 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Resmi dan Diawasi OJK, Pastikan Atasi Masalah Keuangan Tanpa Masalah Baru

Bagi Anda yang sedang dalam posisi terdesak karena kebutuhan mendesak dan ingin melakukan pengajuan pinjaman online, ada baiknya Anda menyimak ciri-ciri pinjaman online berikut ini, ciri-ciri ini akan memberitahukan Anda terkait keamanan Anda dalam melakukan pinjaman online.

Berikut ciri-ciri pinjaman online yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan:

1. Wajib terdaftar di OJK

Ciri-ciri pertama yang harus Anda perhatikan adalah terdaftar di OJK. Ini penting untuk Anda perhatikan karena terkait dengan keamanan Anda dalam melakukan pinjaman online.

Jangan hanya karena tergiur dengan iming-iming cepat cair, bunga rendah, tanpa KTP dan lain-lain, justru menjadikan Anda sebagai korban dari penyebarluasan data pribadi atau bahkan menjadikan Anda sebagai korban dari intimidasi dan ancaman yang mungkin bisa Anda terima pada saat Anda telat dalam melakukan pembayaran pinjaman online Anda.

Baca Juga: 5 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK, Hanya Modal KTP, Tanpa Ribet

Jika Anda ingin mengakses informasi terkait perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi dari OJK, Anda dapat mengecek langsung di situs OJK di https://www.ojk.go.id/id ataupun nomor WhatsApp resminya di 081 157 157 157. 

2. Penggunaan aplikasi pinjamannya mudah dan jelas

Ciri-ciri kedua yang harus Anda perhatikan adalah cara penggunaan aplikasi yang mudah dan jelas. Kebanyakan perusahaan penyedia jasa pinjaman online saat ini memiliki aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat yang ingin melakukan pengajuan pinjaman online.

Perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal atau resmi, biasanya memiliki aplikasi yang jelas dan mudah digunakan oleh nasabahnya. Hal ini berbeda dengan aplikasi pinjaman online yang ilegal, aplikasi pinjaman online ilegal sering menggunakan cara-cara aneh yang kadang justru membingungkan nasabahnya.

Baca Juga: JANGAN IRI! BLT Subsidi Gaji Hanya untuk Orang-Orang Ini, Cek Online BSU Rp1 Juta Bisa Disini!

Hal ini bukan tanpa sebab, cara-cara aneh yang digunakan oleh aplikasi pinjaman online ilegal merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menjebak masyarakat.

Jangan sekali-kali Anda mengakses aplikasi pinjaman online yang link-nya disebarkan melalui WhatsApp ataupun aplikasi pesan instan lainnya untuk mengunduh aplikasi pinjaman online-nya.

Hal ini bisa jadi merupakan salah satu tanda bahwa aplikasi atau penyedia jasa pinjaman online tersebut tidak aman untuk Anda gunakan.

Selain tidak Aman untuk Anda gunakan, kemungkinan lain yang bisa terjadi adalah pencurian data pribadi Anda pada saat Anda melakukan pengunduhan aplikasi dari link yang Anda dapatkan dari WhatsApp atau aplikasi pesan singkat lainnya.

Baca Juga: 11 Pinjol Cepat Cair, Tanpa Verifikasi, Tidak Terdaftar OJK, Ilegal, Waspada! 

3. Bunga pinjaman jelas dan tenor pinjaman sesuai dengan kebutuhan

Ciri-ciri ketiga yang harus Anda perhatikan adalah bunga pinjaman yang jelas dan tenor pinjaman sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pastikan bahwa aplikasi pinjaman online yang Anda akses telah secara jelas menginformasikan kepada Anda terkait suku bunga, tenor, dan biaya lain-lain di awal Anda mengakses aplikasi dan pada saat Anda melakukan pengajuan pinjaman online.

Hal ini bertujuan supaya Anda bisa lebih aman dan tenang dalam melakukan pinjaman online, serta jelas berapa besaran bunga pinjaman online yang harus Anda bayarkan dengan tenor pinjaman yang telah diajukan.

Penyedia jasa pinjaman online legal biasanya akan menginformasikan dengan jelas tentang bunga pinjaman, biaya terkait pinjaman online, dan tenor pinjaman pada aplikasi pinjaman online yang mereka miliki.

 Baca Juga: UangMe Pinjol Legal, Terdaftar dan Berizin OJK, Tawarkan Bunga Ringan serta Cepat Cair!

4. Review dari nasabah lain

Ciri-ciri terakhir yang mungkin bisa Anda perhatikan adalah review dari nasabah lain, dengan memperhatikan review atau penilaian dari nasabah lain akan memberikan informasi mengenai penyedia jasa pinjaman online yang akan Anda akses.

Semakin banyak ulasan yang positif dan semakin tinggi rating yang didapatkan oleh aplikasi pinjaman online, maka akan semakin baik. Sebaliknya, jika semakin banyak ulasan yang negatif, atau ratingnya rendah, maka Anda sebaiknya berhati-hati dan lebih baik untuk tidak menggunakannya.

Review pengguna atau nasabah bisa dengan mudah Anda dapatkan di kolom ulasan pengguna di Google Play Store atau App Store.

Demikianlah ciri-ciri pinjaman online yang aman untuk Anda akses. Hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah tetap bersikap hati-hati dan waspada pada saat akan melakukan pengajuan pinjaman online.

Baca Juga: Segera Manfaatkan Mumpung Tanpa Jaminan, Pinjaman BRI Rp50 Juta Cuma Sampai Akhir Bulan 

OJK selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler