HATI-HATI! Daftar Pinjol Ilegal Makin Banyak, Begini Ternyata Modusnya!

3 Januari 2022, 16:30 WIB
HATI-HATI! Daftar Pinjol Ilegal Makin Banyak, Begini Ternyata Modusnya! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Simak beberapa entitas yang masuk dalam daftar pinjol ilegal yang makin banyak ditutup oleh SWI ternyata begini modus jeratan [injol ilegal.

Pinjol masih saja menjadi nomor satu bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat.

Keengganan untuk meminjam di bank hampir semuanya disebabkan karena tak memiliki jaminan yang wajib disediakan sebelum mendapatkan pinjaman dari bank.

Syarat serta proses yang lama juga menjadi alasan masyarakat enggan meminjam di bank konvensional.

Baca Juga: Berikut ini 10 Pinjol Tanpa Rekening Pribadi, Digunakan untuk Pembelian Barang

Mereka lebih memilih meminjam uang ke pinjol entah itu pinjol legal yang sudah terdaftar OJK atau bahkan pinjam ke pinjol ilegal.

Pinjol ilegal memiliki berbagai macam cara untuk membuat masyarakat tergiur dengan penawaran produk pinjamannya.

Sehingga tak sedikit masyarakat yang akhirnya malah terjerat hutang di pinjol ilegal meskipun mereka tahu resikonya.

Namun karena terdesaknya kebutuhan bisa menjadi faktor penting mengapa seseorang terjerat pinjol ilegal.

Padahal makin banyak daftar pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK.

Nah cara pinjol ilegal untuk menggaet calon peminjamnya harus juga diketahui oleh masyarakat luas agar tidak ada yang terjerat.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru 2022, Recommended!

Selain masyarakat harus tahu bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal tentu masyarakat juga harus tahu bagaimana modus pinjol ilegal menggaet calon peminjamnya.

Seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari mana resmi Otoritas Jasa Keuangan ada 3 modus yang biasanya dipakai pinjol ilegal.

1. Modus melalui SMS atau Whatsapp

Masyarakat tentu tak asing jika menerima SMS penawaran produk pinjaman dari pinjol ilegal tanpa syarat apapun.

Ternyata penawaran sepert ini juga terjadi di sarana komunikasi Whatsapp dimana terdapat nomor yang tidak dikenal mengirimkan tawaran pinjaman tanpa syarat apapun.

Faktanya pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan mempromosikan produk pinjamannya melalui sarana komunikasi private tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengguna.

Jadi hati-hati jika mendapatkan sms atau Whatsapp dari nomor yang tak dikenal menawarkan pinjaman ya!

Baca Juga: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba

2. Transfer langsung ke korbannya

Kejadian seperti ini marak terjadi belakangan ini dimana tiba-tiba ada transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening padahal tidak mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tersebut.

Ternyata modus ini memiliki tujuan buruk yaitu untuk meneror agar pinjaman segera dibayarkan serta dendanya jika sudah lebih dari jatuh temponya.

Hati-hati jika mendapatkan transferan tanpa ada saudara atau teman yang mengkonfirmasi tapi pinjol ilegal yang mengkonfirmasikan.

Siapkan untuk segera mengembalikan saja uang yang sudah ditransfer agar tidak bisa dijadikan hutang oleh pinjol ilegal itu.

3. Membuat nama yang semirip mungkin dengan pinjol legal

Salah satu modus yang paling banyak adalah membuat nama pinjol ilegal semirip mungkin dengan pinjol legal.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Hati-Hati!

Biasanya hanya berbeda spasi, huruf besar/huruf kecil, satu huruf untuk menipu korbannya karena jika korban tidak teliti mereka akan menganggap itu adalah pinjol legal yang sudah terdaftar OJK.

Bahkan logo OJK saja sudah banyak yang asal comot dalam mempromosikan pinjol ilegal tersebut.

Jadi sebaiknya memang cari legalitasnya dulu melalui website www.ojk.go.id dan jangan hanya melihat iklannya saja.

Nah itu dia modus pinjol ilegal yang banyak dilakukan ke masyarakat dan wajib diketahui agar tidak terjerat hutang pinjol ilegal.

Seperti diketahui kalau per Desember 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 103 pinjo ilegal.

Baca Juga: Tak Masalah Pinjam Uang di Pinjol OJK Asal Tahu Tips Ini! Jangan Sampai Malah Kebobolan Ya

Tentu ini menambah panjang daftar pinjol ilegal di Indonesia yang sudah ditutup oleh OJK. Namun sepertinya jumlah yang akan masuk daftar pinjol ilegal masih akan bertambah.

Tentunya itu harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak lagi terjebak di pinjol ilegal karena daftar pinjol ilegal selalu dirilis oleh OJK hampir tiap bulannya.

Jadi pastikan untuk selalu berpikir dua kali untuk meminjam di pinjol dan jangan sampai terjebak hutang di pinjol ilegal ya!***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler