- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga Juni 2021.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan, jasa pendidikan, dan kesehatan
Baca Juga: Belum Mendapat BLT Subsidi Gaji, berikut 2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021
Namun, pada BSU tahap 5 mendatang, penerima BLT yang bekerja di wilayah PPKM level 1 dan 2 masih bisa menerima bantuan.
“Kalau turun levelnya (PPKM darurat) bantuan subsidinya bagaimana? Diteruskan atau tidak? Jangan khawatir, walau levelnya turun, tetap saja teman-teman yang sudah menjadi keputusan mendapatkan BSU dengan dasar Imendagri Nomor 22-23 tetap akan mendapatkan BSU,” ujar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana yang dikutip Portal Purwokerto dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan yang diunggah pada 29 September 2021.
Bagi nama yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU bisa mengecek namanya di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan
Peserta juga bisa memeriksa namanya di aplikasi BPJSTKU. Namun jika tidak memiliki aplikasinya, Anda bisa langsung mengecek nama di web BPJSTKU dengan cara berikut: