PORTAL PURWOKERTO – Segera cek apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima BPUM dari Kemenkop UKM?
Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, satu di antaranya Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM
Banpres BPUM diberikan kepada pelaku usaha atau pemilik usaha mikro dengan besaran senilai Rp1,2 juta.
Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang merupakan roda penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga pelaku usaha bisa bangkit dan perekonomian kembali pulih.
Bantuan BPUM ini diberikan supaya para pelaku usaha mikro dapat menjalankan usahanya kembali dan mengganti kerugian akibat pandemi Covid 19.
Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan BPUM eform BRI tahap 3 di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia(WNI)
2. Memiliki E-KTP
3. Tidak Berstatus ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak Sedang Menerima KUR
5. Belum Pernah Menerima Dana BPUM
6. Pernah Menerima Dana BPUM Tahun Sebelumnya
7. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: 11 Pinjol Cepat Cair, Tanpa Verifikasi, Tidak Terdaftar OJK, Ilegal, Waspada!
Apabila Anda telah memenuhi ketujuh syarat di atas, maka Anda harus mendatangi dinas terdekat di daerah Anda untuk mengajukan persyaratan.
Namun, Anda juga bisa menjadi warga yang diikutsertakan oleh perangkat desa Anda untuk menerima BPUM.
Supaya mempermudah proses, maka disarankan untuk melengkapi dokumen yang ada seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, dan beberapa data diri yang mungkin diperlukan.
Akan tetapi, pendaftaran telah ditutup oleh pemerintah pada September 2021 lalu.
Jika pelaku usaha telah mendaftar, maka dapat segera memeriksa status penerimaan atau cek penerima bantuan BPUM melalui eform BRI tahap 3 di bawah ini:
1. Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP Anda dan segera lakukan verifikasi data
3. Jika sudah terverifikasi, Anda akan menerima pemberitahuan apakah diterima atau tidak
4. Bila nama Anda terdaftar, maka segera lakukan reservasi secara online.
Simak cara melakukan reservasi secara online, dengan mengakses situs BPUM eform BRI dengan cara di bawah ini:
1. Buka https://eform.bri.co.id/bpum
2. Bila Anda merupakan penerima BPUM, maka Anda akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Isilah jadwal dan waktu pencairan
4. Selanjutnya maka akan muncul nomor referensi yang wajib Anda simpan
5. Nasabah kemudian datang ke Unit Kerja Operasional dengan membawa nomor referensi Anda sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
Baca Juga: Segera Manfaatkan Mumpung Tanpa Jaminan, Pinjaman BRI Rp50 Juta Cuma Sampai Akhir Bulan
Jangan lupakan untuk membawa buku tabungan Anda, KTP asli, surat pernyataan yang disiapkan dari pihak Bank, serta bukti penerima BPUM.
Itulah cara cek penerima BPUM e-form BRI tahap 3 yang bisa Anda simak di atas***