Hal ini dilakukan karena perekonomian Indonesia yang sempat turun akibat pandemi covid 19.
Bantuan sosial BSU diberikan total sebesar Rp1juta untuk 2 bulan, dan diberikan secara 1 tahap saja.
Karyawan yang bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa merupakan salah satu karyawan yang mendapatkan bantuan BSU.
Calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan juga harus menjadi anggota dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Untuk beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa disimak di bawah ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki E – KTP.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.