OJK menetapkan bahwa Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia.
Baca Juga: 5 Pinjaman Online Resmi OJK, Mudah Cair Cepat Masuk Rekening
Di samping itu, jika masuk dalam pengawasan OJK, konsumen yang mengalami dispute dengan Fintech, bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK.
2. Tertib dalam mengangsur Pinjaman.
Penyebaran data biasanya karena nasabah gagal bayar.
Tujuan DC sebar data adalah untuk menekan relasi, kerabat atau teman dari peminjam agar peminjam mau melunasi tagihannya.
Dengan memberitahu ke pihak yang dekat, peminjam jadi malu dan membayar.
Tentu saja, cara penyebaran data ini tidak dibenarkan. Tindakan ini tidak sesuai dengan kode etik penagihan di asosiasi pinjaman online dan peraturan OJK.
3. Tidak Buka Akses Kontak di Aplikasi Pinjaman
Saat mengunduh aplikasi pinjol sebaiknya konsumen menolak
memberikan izin akses untuk masuk ke data kontak handphone.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Dapat Merugikan Anda, Waspada Scam dan Penipuan!
Karena akses data yang diperbolehkan OJK hanya camera, microphone, dan location.
Jika terdapat pinjol yang masih memaksa akses kontak, maka kemungkinannya adalah itu pinjol illegal sehingga tidak takut OJK.
Anda bisa melaporkan.