Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba

- 2 Januari 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba
Ilustrasi: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Tak Masalah Pinjam Uang di Pinjol OJK Asal Tahu Tips Ini! Jangan Sampai Malah Kebobolan Ya

5. Lapor ke Polisi Pihak Berwajib

Ketentuan dalam Pasal 45B UU ITE termasuk juga perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/ atau kerugian materiil.

Pelaku pengancaman dapat diproses pidana dengan menyampaikan laporan kepada Kantor Polisi terdekat.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah