Baca Juga: Tak Masalah Pinjam Uang di Pinjol OJK Asal Tahu Tips Ini! Jangan Sampai Malah Kebobolan Ya
5. Lapor ke Polisi Pihak Berwajib
Ketentuan dalam Pasal 45B UU ITE termasuk juga perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/ atau kerugian materiil.
Pelaku pengancaman dapat diproses pidana dengan menyampaikan laporan kepada Kantor Polisi terdekat.***