Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba

- 2 Januari 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba
Ilustrasi: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Untuk nasabah yang sudah terlanjur menjadi peminjam, bisa masuk ke pengaturan di ponsel dan menutup akses dari aplikasi pinjol. Dengan dicabutnya akses di HP, aplikasi pinjol tidak bisa lagi mengakses data pribadi.

3. Pelajari teliti Perjanjian Syarat dan Ketentuan.

-Jika di dalam perjanjian disebutkan bahwa data kontak boleh digunakan untuk penagihan, maka nasabah bisa membatalkan mengajukan pinjaman karena resiko data tersebar.

Baca Juga: SIMAK Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang Terdaftar OJK Terbaru Oktober 2021


-Namun, jika dalam perjanjian tidak disebutkan soal penggunaan data kontak nasabah, sementara di kemudian hari ditemukan penyebaran kontak maka nasabah punya dasar untuk melaporkan pelanggaran oleh pinjaman online ke pihak berwajib.

4. Laporkan ke OJK

-Telepon 1500655 atau email: [email protected],

-https://waspadainvestasi.ojk.go.id/.

OJK akan memanggil pinjaman legal untuk meminta klarifikasi dan mempenjelas perihal dugaan kebocoran data. OJK bisa mengambil tindakkan sampai mencabut izin pinjol yang melanggar.

Untuk pelanggaran oleh pinjol ilegal, OJK akan kerjasama dengan satgas waspada Investasi (SWI) untuk menutup atau memblokir aplikasi pinjol illegal. Secara rutin, pihak SWI melakukan pemblokiran aplikasi pinjaman illegal.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah