2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].
3. Aduan Konten Kominfo
Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK apa Saja? Simak 102 Pinjol Legal Terbaru yang Resmi OJK 2022
Demikian informasi mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika mendapat teror atau ancaman dari perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin operasional resmi OJK.***