PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal bertambah, ini daftar 40 pinjaman online Juli 2022 yang tidak terdaftar OJK, waspada!
Jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian menjamur, membuat resah masyarakat.
Iming-iming pinjaman dengan bunga rendah, tenor panjang hingga cair kilat yang dilakukan oleh sebagian oknum pinjol 'nakal' pun membuat sebagian orang tergiur untuk menggunakannya.
Saat ini, pinjol menjadi alternatif bantuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.
Hal ini dikarenakan, kehadiran pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat ketika dibutuhkan.
Namun, Anda diharapkan waspada jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.
Pinjol resmi atau legal adalah pinjaman online yang terdaftar serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, OJK kembali mencabut beberapa daftar pinjol yang sudah tak lagi berizin atau legal, antara lain sebagai berikut: