INI 3 Cara AMAN agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Tidak Terdaftar!

- 25 Oktober 2022, 21:49 WIB
Iluatrasi. 3 Cara AMAN Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Tidak Terdaftar!.*
Iluatrasi. 3 Cara AMAN Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Tidak Terdaftar!.* /Pexels/ @Monstera

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Laporkan Saja, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Dengan contoh:

"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda

Selalu waspada menjada data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Baca Juga: Begini Cara agar Nomor Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online Ilegal, Minimalisir Teror Debt Collector

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @kominfo ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah