TERTINGGI! UMK Kab Semarang 2023 Diumumkan Secara Resmi, Berikut UMK Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah!

- 8 Desember 2022, 16:18 WIB
TERTINGGI! UMK Kab Semarang 2023 Diumumkan Secara Resmi, Berikut UMK Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah!
TERTINGGI! UMK Kab Semarang 2023 Diumumkan Secara Resmi, Berikut UMK Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah! /Instagram: Ganjar Pranowo

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Resmi Naik! UMK Semarang, Demak, dan Kendal Masuk 5 Peringkat Tertinggi Upah Minimum 2023?

13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64

14. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00

15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04

16. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17

17. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08

18. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11

Baca Juga: Bukan Cilacap dan Surakarta, 5 Kabupaten dengan UMK 2023 Terendah di Jawa Tengah, Kabupaten Mana?

19. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98

20. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah