"dan dilakukan pemblokiran E-KTP serta nomor rekening anda akan diblokir dan tidak bisa melakukan transaksi dalam bentuk apapun di masa yang akan datang," tulis isi Whatsapp debt collector tersebut.
Apabila terjadi gagal bayar (galbay) di lembaga keuangan bank atau pinjaman online terdaftar OJK maka akan masuk blacklist atau daftar hutam layanan pinjaman.
"Kantor kami memiliki kerjasama dengan biro hukum yang siap mengirimkan somasi ke Anda," tulis pengirim lagi.
"Somasi adalah panggilan pengadilan. Jika sudah sampai ke langkah somasi dan menjadi laporan polisi (LP) kami tidak bisa menariknya kembali. Jika sudah samai ke langkah somasi kantor kami memiliki kerjasama dengan biro hukum yang siap mengirimkan somasi ke Anda, jika Anda mau di selesaikan baik-baik bayarkan sekarang," tulis isi pesan ancaman itu.
Dalam Kamus Istilah Hukum Populer karya Jonaedi Efendi, somasi atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Dari isi Whatsapp bernada ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal tersebut ada beberapa kejanggalan seperti akan memblokir KTP, menggunakan BANI Arbitration Center yang akan menuntut pengguna dan sebagainya.
Meski demikian, masyarakat tetap harus waspada dengan penipuan berkedok pinjaman online tersebut.