3. KUR Kecil
Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
4. KUR Khusus
Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan terbaru mengenai KUR 2023 menyebut adanya kriteria agunan yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Dalam pasal 14 Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUR 2023 menyatakan bahwa kini agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan agunan tambahan biasanya merupakan objek atau hak milik pribadi seperti tanah atau kendaraan sesuai kebijakan pemberi KUR.
Baca Juga: Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI
Debitur yang bebas dari agunan tambahan adalah mereka yang mengambil pinjaman KUR 2023 maksimal Rp100 juta. KUR Super Mikro dan KUR Mikro termasuk di dalam kriteria ini karena jumlah maksimal pinjaman Rp10 juta dan Rp100 juta. Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta telah dikenakan agunan tambahan.
Selain itu, tambahan dalam peraturan KUR 2023 mencakup skema baru pemberian KUR untuk petani berupa kredit pinjaman alat sistem pertanian dengan suku bunga 3 persen dengan plafon hingga Rp2 miliar.