Resmi, Ini Lima Produk Obat Sirup Yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas, Segera Tarik dan Musnahkan

- 21 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi obat batuk anak. Resmi, Ini Lima Produk Obat Sirup Yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas, Segera Tarik dan Musnahkan.*
Ilustrasi obat batuk anak. Resmi, Ini Lima Produk Obat Sirup Yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas, Segera Tarik dan Musnahkan.* /Fotor: Pexels/cottonbro/


PORTAL PURWOKERTO - Resmi, ini lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas, segera tarik dan musnahkan.

Baru baru ini marak terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak. Hal ini diduga dipicu salah satunya adalah obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Penggunaan EG dan DEG dalam suatu obat sirup sebenarnya dibolehkan, namun harus sesuai dengan standar keamanan atau ambang batas.

Baca Juga: Cek Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Waspadai Gejalanya!

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Maraknya isu yang beredar tentang penyakit gagal ginjal akut pada anak yang diduga karena salah satunya obat sirup tercemar EG dan DEG membuat BPOM mengambil langkah tegas.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: 5 Merk Obat Sirup yang Dilarang Edar oleh BPOM, Gerak Cepat Langsung Ditarik dari Peredaran

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Adapun EG yang melebihi ambang batas aman terdapat pada 5 (lima) produk berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ini Alasan Tidak Boleh Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara

Maka dengan itu BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Dalam laman resminya BPOM menerangkan hasil uji cemaran EG belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal ini dikarenakan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.

Baca Juga: CEK FAKTA 29 Obat yang Ditarik dari Pasaran karena Berakibat Gagal Ginjal pada Anak

Penyebab itu antara lain seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Untuk itu masyarakat diminta untuk lebih hati hati dalam pemilihan obat sirup ataupun obat lainnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x