Login Pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Online UMKM 2021, Pahami Alur Pengajuan Bantuan

27 Januari 2021, 12:21 WIB
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id /

PORTAL PURWOKERTO - Salah satu laman resmi pemerintah, depkop.go.id menyediakan informasi daftar penerima bantuan UMKM dan bisa diakses secara online.

Daftar penerima bantuan UMKM ini merupakan penerima bantuan dari pemerintah program Wirausaha Pemula.

Nominal bantuannya mulai dari Rp10 juta hingga Rp12 juta. Hal ini berbeda dengan BPUM 2021 yang kabarnya akan diperpanjang oleh Menkop UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Untuk Dapat BPUM Rp2,4 Juta dan Bansos UMKM Rp3,5 Juta Cek Caranya

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2021, Lengkapi Data-Data Berikut agar Dapat Rp2,2 Juta

Khusus BPUM bantuan diberikan sebagai stimulus di masa pandemi. Sedangkan bantuan UMKM Wirausaha Pemula merupakan bantuan yang diberikan sejak tahun 2017 lalu.

Berikut ini alur pengajuan bantuan UMKM Wirausaha Pemula:

(1) Calon   Penerima   Bantuan   Pemerintah   bagi   Wirausaha   Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat DaerahKabupaten/Kota   dengan  melampirkan  kelengkapan  persyaratan untuk mendapatkan dukungan

(2) Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan  meminta  surat dukungan atau  rekomendasi yang  ditujukan kepada    Perangkat    Daerah    Provinsi/DI    dengan    tembusan Kementerian  Koperasi  dan  UKM Deputi  Bidang  Pembiayaansebagaimana tercantum dalam contoh 2;

Baca Juga: Segera Cek Daftar UMKM Online, Penerima BPUM Bakal Dapat Bantuan Lagi di Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

(3) Atas   dasar rekomendasi Perangkat   Daerah   Kabupaten/Kota,Perangkat  Daerah  Provinsi/DI  memberikan  surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan  UKM Deputi  Bidang  Pembiayaan  sebagaimana  tercantumdalam contoh 3;

(4) Perangkat   Daerah   Provinsi/DI   dapat   mengusulkan   WirausahaPemula  calon  penerima  bantuandan  melakukanverifikasi  denganmemberikanrekomendasidengan  melampirkan  persyaratan  yangditujukan kepada Menteri Cq. Deputi dengan tembusan ke PerangkatDaerah  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  domisili  calon  WirausahaPemula; dan

(5) Berkas  proposal,  dokumen  persyaratan,  dukungan  dan  pengantardikirim  kepada  Deputi  Bidang  Pembiayaan,  Kementerian  Koperasidan  UKM  dengan  alamat  Jl.  H.R.  Rasuna  Said  Kav  3-4,  JakartaSelatan.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PNM Mekar 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Penerima

Baca Juga: Link Daftar Online UMKM 2021 Hoax, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Cairkan Sebelum Ditarik

Selanjutnya, proposal yang masuk akan diseleksi oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemenkop UKM.

Adapun syaratnya sebagai berikut ini:

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

Baca Juga: Bukan siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Untuk Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021, Berikut Link Resmi

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Masing-Masing Dengan NIK KTP

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Demikian alur bantuan UMKM Wirausaha Pemula dan syaratnya yang bisa diakses melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima online BPUM 2021, kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler