Warga Indonesia Bebas Masker Mulai 17 Mei 2022 dengan Ketentuan Ini, Apa Saja? Simak Penjelasan Lepas Masker!

17 Mei 2022, 20:52 WIB
Warga Indonesia Bebas Lepas Masker Mulai 17 Mei dengan Ketentuan Ini, Apa Saja? Simak Penjelasan Berikut /unsplash by Markus Winkler

PORTAL PURWOKERTO - Warga Indonesia bebas lepas masker mulai 17 Mei dengan ketentuan dan pengecualian, apa saja? Simak penjelasannya menurut keterangan Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mengizinkan masyarakat lepas masker saat beraktivitas.

Hal tersebut diumumkan Jokowi melalui pernyataan resminya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 17 Mei 2022, petang.

Baca Juga: 5 Kategori Masyarakat yang Dilarang Lepas Masker Meski Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker

Menurutnya, keputusan ini dilakukan seiring dengan penanganan pandemi di Indonesia yang semakin terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi.

Berdasarkan pernyataan resminya, terdapat sejumlah ketentuan dan pengecualian terhadap masyarakat kategori tertentu dalam pemberlakuan kebijakan lepas masker ini.

Baca Juga: Sudah Bisa Lepas Masker, Simak Pernyataan Lengkap dari Presiden Jokowi Mengenai Aturan Pelonggaran Masker

Pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.

Presiden juga mengimbau agar masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Namun dengan Catatan!

Aturan wajib masker saat melakukan kegiatan sehari-hari juga berlaku untuk mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Ketentuan bebas masker berikutnya yaitu terkait dengan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN)

Jokowi menyatakan bahwa PPDN dan PPLN yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab PCR maupun antigen.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab PCR maupun antigen," pungkasnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler