Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

9 Agustus 2022, 19:08 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo tetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka /tangkapan layar iNews

 

PORTAL PURWOKERTO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka tewasnya Brigadir J.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Aguatus 2022 sore.

"Terkait motif saat ini sedang dalam pendalaman saksi-saksi dan ibu Putri," ujar Kapolri.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Biodata Kadiv Propam Polri yang Dicopot Sementara Atas Kasus Penembakan di Rumah Dinas

Selain Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, polisi juga menetapkan K, adalah supir Istri Ferdy, Putri Cabdrawathi, sebagai tersangka.

Sehingga hingga kini ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain menetapkan tersangka tambahan kasus tewasnya Brigadir J, Polisi juga menyampaikan bahwa ada 31 personel langgar kode etik terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menjadi sorotan karena kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Terutama setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengubah keterangannya. Bahwa dia diperintahkan oleh untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan jika empat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Baca Juga: Biodata dan Profil Benny Mamoto serta Instagram Ketua Harian Kompolnas yang Hobi Menembak

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujarnya.

"Irjen pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas ,Irjen Pol Ferdy Sambo," ujar Kabareskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara semuru hidup.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler