PORTAL PURWOKERTO – Terpidana kasus suap terkait dengan pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak, Imam Nahrawi telah divonis penjara selama 7 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Memasukan terpidana Imam Nahrawi ke Lapas KelasIA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu, 7 April 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Greenhouse Melon Cilongok Banyumas, Dibangun Dengan Hasil Korupsi Bansos Purwokerto
Baca Juga: PAW Kades Jeruklegi Kulon dan Ayamalas Dilantik Bupati Cilacap, Diwanti-Wanti Agar Tidak Korupsi
Selain menjalani hukumannya, Imam Nahrawi juga wajib membayar denda sejumlah Rp400 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882, dimana apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan dengan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.
Setelah resmi menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Maka, selama dua minggu, Imam Nahwrawi akan dibatasi ruang geraknya. Selain itu juga melakukan isolasi mandiri, karena baru masuk ke Lapas Sukamiskin.